Apakah Restoran Wajib Memiliki Sertifikat Halal di Indonesia? Landasan Hukum Sertifikat Halal

Table of Contents

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. Karena itu, isu kehalalan makanan dan minuman di restoran bukan sekadar preferensi, melainkan kebutuhan mendasar. Label halal bukan hanya simbol, melainkan jaminan bahwa makanan diproses sesuai syariat Islam.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah restoran wajib memiliki sertifikat halal? Jawabannya: ya, wajib, meski penerapannya dilakukan bertahap sesuai regulasi.

Landasan Hukum Sertifikat Halal

Kewajiban sertifikasi halal diatur secara jelas melalui:

  • Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
    Mengatur setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk makanan dan minuman di restoran, wajib bersertifikat halal.

  • Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021
    Menjelaskan implementasi UU JPH, termasuk tata cara sertifikasi, pengawasan, dan sanksi.

  • Keputusan Menteri Agama No. 748 Tahun 2021
    Menetapkan jenis produk wajib halal, salah satunya makanan dan minuman siap saji di restoran, kafe, hingga katering.

Catatan penting:
Masa transisi diberlakukan. Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), tenggat waktu memenuhi kewajiban ini adalah 17 Oktober 2026. Sedangkan untuk usaha menengah dan besar, sertifikasi halal sudah diwajibkan lebih cepat.

Siapa yang Wajib Mengurus Sertifikat Halal?

  1. Restoran yang mengklaim halal
    Jika dalam menu, promosi, atau desain tempat usaha terdapat klaim halal, maka sertifikat halal wajib diurus.

  2. Restoran umum dengan menu halal
    Meskipun tidak menuliskan “halal”, tetapi seluruh bahan dan menu yang disajikan adalah halal, tetap disarankan mengurus sertifikat agar tidak menimbulkan keraguan.

  3. Restoran waralaba
    Baik lokal maupun internasional seperti KFC, McDonald’s, dan waralaba lokal lain, diwajibkan memiliki sertifikat halal untuk menjaga standar nasional.

  4. Katering dan jasa boga
    Layanan makanan siap saji untuk acara pernikahan, perkantoran, hingga sekolah termasuk kategori wajib halal.

Pengecualian Restoran Non-Halal

Tidak semua restoran diwajibkan memiliki sertifikat halal. Restoran yang secara terang-terangan menyatakan menjual produk non-halal, misalnya menu berbahan babi atau alkohol, tidak diwajibkan.

Namun, mereka harus transparan. Misalnya, menuliskan label “non-halal” di papan menu atau pada daftar hidangan agar tidak menyesatkan konsumen.

Proses Sertifikasi Halal untuk Restoran

Mendapatkan sertifikat halal bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut komitmen penuh terhadap standar halal. Tahapannya sebagai berikut:

  1. Pendaftaran di BPJPH
    Restoran mendaftar melalui sistem SiHalal (online). Dokumen yang diminta antara lain profil usaha, daftar menu, bahan baku, hingga proses pengolahan.

  2. Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
    LPH, misalnya LPPOM MUI, memeriksa langsung ke lokasi usaha:

    • Memastikan bahan baku memiliki sertifikat halal.

    • Memeriksa peralatan dapur agar tidak tercampur bahan non-halal.

    • Menilai proses penyimpanan dan penyajian.

  3. Penetapan Fatwa Halal
    Hasil audit diajukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan status halal.

  4. Penerbitan Sertifikat
    BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama 4 tahun. Setelah habis masa berlaku, sertifikat harus diperpanjang dengan audit ulang.

Untuk UMK tersedia jalur self-declare melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang difasilitasi pemerintah.

Manfaat Sertifikat Halal bagi Restoran

  1. Kepercayaan Konsumen
    Restoran bersertifikat halal lebih dipercaya masyarakat, khususnya konsumen Muslim yang ingin merasa tenang saat makan.

  2. Peluang Pasar Lebih Luas
    Sertifikasi halal mendukung pariwisata halal. Wisatawan Muslim dari luar negeri lebih memilih restoran yang jelas status halalnya.

  3. Diferensiasi dalam Persaingan
    Di tengah ketatnya bisnis kuliner, sertifikat halal bisa menjadi nilai tambah yang membedakan restoran Anda dari pesaing.

  4. Kemudahan Ekspansi
    Restoran bersertifikat halal lebih mudah mengembangkan waralaba atau menjalin kerja sama dengan pihak lain, termasuk ekspor produk.

Tantangan dalam Sertifikasi Halal

Meskipun penting, ada beberapa hambatan yang sering ditemui restoran:

  • Biaya sertifikasi
    Restoran besar wajib menanggung biaya audit yang bisa mencapai jutaan rupiah.

  • Kepatuhan operasional
    Dapur harus disiplin dalam memisahkan bahan halal dan non-halal agar tidak terjadi kontaminasi silang.

  • Keragaman kuliner Indonesia
    Beberapa jenis masakan non-halal (seperti Chinese food berbasis babi) tidak bisa diajukan halal, sehingga pengelola restoran harus jelas memilih jalurnya.

Sanksi Bagi Restoran yang Tidak Bersertifikat Halal

Restoran yang seharusnya bersertifikat halal tetapi tidak mengurus bisa dikenakan:

  • Peringatan tertulis.

  • Denda administratif.

  • Penarikan produk dari peredaran.

  • Pencabutan izin usaha dalam kasus berat.

Selain sanksi hukum, risiko terbesar adalah kehilangan kepercayaan pelanggan. Di era digital, isu kehalalan sangat sensitif dan bisa viral dengan cepat, merusak reputasi restoran hanya dalam hitungan jam.

Catatan Penting untuk Pelaku Usaha

  • Mulai 17 Oktober 2024, sertifikasi halal wajib bagi produk makanan dan minuman tertentu.

  • UMK mendapat kelonggaran hingga 17 Oktober 2026, tetapi sebaiknya segera mengurus sertifikat sebelum menumpuk antrean.

  • Informasi resmi, pendaftaran, dan bantuan dapat diakses di situs BPJPH: www.halal.go.id.

Posting Komentar